Sebanyak 16 pasangan bakal calon (balon) kepala daerah di Provinsi Jambi yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 tidak ada yang tersandung kasus korupsi.
Dua pasangan balon gubernur dan wakil gubernur Jambi tidak ada yang pernah divonis hukuman terkait kasus korupsi.
Kemudian 11 pasangan balon bupati dan wakil bupati serta tiga pasangan balon wali kota dan wakil walikota yang telah mendaftar ke KPU setempat belum pernah ada yang divonis hukuman oleh pengadilan terkait kasus korupsi
Penelusuran SP di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi baru-baru ini, tak satu pun balon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak di Jambi yang pernah berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi maupun kasus kejahatan lain.
Informasi yang dihimpun SP di lapangan, hanya balon Bupati Tanjungjabung Barat, Syafrial Siregar yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi dana kwartir daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi tahun 2013.
Syafrial dimintai keterangan setelah tidak lagi menjabat Bupati Tanjungjabung Barat. Sementara kasus korupsi dana pramuka itu terjadi sebelum Syafrial menjabat Bupati Tanjungjabung Barat periode 2005 – 2010.
Kemudian Syafrial pernah juga dilaporkan kalangan DPRD Tanjungjabung Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Tanjungjabung Barat 2004 – 2005 senilai Rp 7 miliar untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga gas. Namun kasus tersebut sampai sekarang tidak ada tindak lanjut.
Sementara itu mantan Bupati Batanghari dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Syahirsah hanya terimbas kasus dugaan korupsi yang melibatkan isterinya, Yunita Asmara. Ketika Syahirsah menjabat Bupati Batanghari 2005 – 2010, Yunita Asmara Syahirsah selaku Ketua Yayasan Majelis Taklim Batanghari menerima aliran dana makan dan minum Pemerintah Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010 sekitar Rp 790 juta. Begitu juga dengan pasangannya Sofiah
Beberapa orang tersangka kasus korupsi APBD Batanghari senilai Rp 4,9 miliar tersebut telah divonis pengadilan negeri Muarabulian, Batanghari. Namun proses hukum terhadap Yunita Asmara masih menggantung hingga kini.
Begitu juga dengan pasangan dari Syahirsyah, Sofiah Fattah istri dari mantan bupati Batanghari, Abdul Fattah yang terlibat kasus pengadaan armada mobil pemadam kebakaran pada tahun 2004 yang merugikan negara lebih dari Rp. 651 juta, juga sama sekali belum pernah berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi maupun kasus lain.
Sumber : http://sp.beritasatu.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar